Komnas HAM Sebut Polsek Kotagede dan Polsek Sewon Lakukan Pelanggaran HAM ke Tiga Pelaku Klitih Yogyakarta

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:38 WIB
Komnas HAM Sebut Polsek Kotagede dan Polsek Sewon Lakukan Pelanggaran HAM ke Tiga Pelaku Klitih Yogyakarta
Ilustrasi pelaku Klitih diduga dianiaya polisi. (pixabay/Oleg Elkov)

Suara.com - Polsek Kotagede dan Polsek Sewon disebut melakukan pelanggaran HAM terhadap lima pelaku klitih di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta. Temuan itu berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setelah mendapatkan pengaduan dari para korban kekerasaan.

"Adanya pelanggaran HAM yaitu hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangan pers, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Komnas HAM, kekerasan dan penyiksaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Para korban adalah Muhammad Husein Madzahiri, Hanif Aqil Amirulloh, dan Muhammad Musyaffa Affandi. Temuan Komnas HAM, mereka diduga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota Polsek Kotagede dan Polsek Sewon.

"Dugaan kekerasan dan penyiksaan tersebut terjadi pada proses penyidikan tindak pidana dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar yang terjadi pada 3 April 2022 di daerah Gedongkuning, Yogyakarta," jelas Uli.

Sebelum memutuskan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan Polsek Kotagede dan Polsek Sewon, Komnas HAM sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan lewat permintaan keterangan dari masing-masing pihak, dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Propam Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya ke Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personel yang mengamankan saudara Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawan dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban," tegas Uli.

"Memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa depan," sambungnya.

Baca Juga: Tim Yankomas Bahas Pelanggaran HAM di Polres Luwu Timur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI