Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 11 Maret 2023 | 21:43 WIB
Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan tapi Tak Langgar UU, Kok Bisa?
Sri Mulyani

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterpa kontroversi publik lantaran memiliki rangkap jabatan.

Tak tanggung-tanggung, Sri Mulyani kini merangkap 30 jabatan sekaligus dalam waktu yang sama. Meski kini menjadi bahan kontroversi, Kemenkeu memiliki dalih kuat bahwa jabatan yang dirangkap oleh Sri Mulyani tak menyalahi regulasi manapun alias tidak menyalahi undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Stafsus Menkeu: Itu Amanat Undang-undang

Tak hanya berkelit soal bahwa jabatan yang dirangkap oleh sang Menkeu tak menyalahi aturan, tapi kini Kemenkeu mengklaim bahwa apa yang diemban oleh Sri Mulyani tak lain adalah amanat undang-undang.

Hal tersebut dipaparkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan  Yustinus Prastowo. Yustinus lebih lanjut memaparkan bahwa secara undang-undang, rangkap jabatan diberikan kepada Sri Mulyani lantaran dirinya adalah pejabat ex-officio.

Definisi ex-officio adalah jabatan seseorang pada lembaga tertentu karena tugas dan kewenangannya pada lembaga lain.

"Itu adalah amanah undang-undang, ex-officio Menkeu sebagai bendahara negara, jadi karena jabatannya, bukan karena orangnya," kata Yustinus kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Yustinus lebih lanjut menjelaskan bahwa Menkeu harus masuk di jabatan-jabatan tertentu lantaran memiliki tugas sebagai bendahara negara.

"Jadi siapa pun Menkeu-nya, dia akan jadi ex-officio akan menjabat di situ, karena secara tugas, fungsi, tanggung jawab melekat, harus ada Menkeu, karena terkait dengan aspek-aspek kebendaharaan negara," lanjut Yustinus.

Stafsus Menkeu tersebut kemudian menginginkan publik tahu bahwa Sri Mulyani tak mengambil sepeserpun keuntungan dari rangkap jabatan yang ia emban alias tak menerima gaji.

"Justru sebenarnya kan kalau kita balik, mau enggak orang dibebani rangkap jabatan sampai 30, tapi penghasilannya cuma satu? Jadi ini semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bendahara negara," papar dia.

Jabatan yang dirangkap Sri Mulyani

Sri Mulyani sempat mengaku secara pribadi bahwa ia kini mengemban beberapa jabatan antara lain Ketua KSSK, Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia memaparkan hal tersebut di hadapan Andy Noya dalam acara Kick Andy, Senin (6/3/2023).

Sri Mulyani menilai bahwa semua jabatan yang dia emban merupakan sebuah urgensi.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," kata sang Menkeu di acara tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan

Sri Mulyani: Hasil Investigasi Harta Tak Wajar 69 ASN Kemenkeu Bakal Diungkap Pekan Depan

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:18 WIB

Belum Dapat Informasi, Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu hingga Rp 300 Triliun

Belum Dapat Informasi, Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu hingga Rp 300 Triliun

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:30 WIB

Poin Penting Pertemuan Mahfud MD dan Tim Sri Mulyani Soal Tingkah Pejabat Pajak

Poin Penting Pertemuan Mahfud MD dan Tim Sri Mulyani Soal Tingkah Pejabat Pajak

News | Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:10 WIB

Mahfud MD dan PPATK Satu Suara Soal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani dan KPK Kok Ngeles Terus?

Mahfud MD dan PPATK Satu Suara Soal Rp 300 Triliun, Sri Mulyani dan KPK Kok Ngeles Terus?

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:33 WIB

PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal

PPATK Respon Sri Mulyani Soal Aliran Rp 300 Triliun yang Diduga Janggal

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:40 WIB

Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu

Sri Mulyani Pertanyakan Hal Ini Usai Terima Surat Aliran Dana Janggal Rp300 Triliun Kemenkeu

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 13:22 WIB

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:10 WIB

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:41 WIB

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:23 WIB

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:14 WIB

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 11:07 WIB

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:59 WIB

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 10:53 WIB