Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Kasus Gagal Ginjal Akut - Daftar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan rekomendasi kasus ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia.

"Rekomendasi disampaikan kepada Presiden RI, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi, dan Korban (LPSK), dan pelaku industri farmasi," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Dia menjelaskan, rekomendasi kepada presiden terkait penanganan dan pemulihan korban, di mana bahwa negara melakukan pembiaran (tindakan tindak efektif) sehingga mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan bagi setidaknya 326 anak di Indonesia.

Memastikan penanganan dan pemulihan bagi korban (penyintas) secara komprehensif dalam rangka menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, katanya.

"Memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis (trauma) dan dampak sosial ekonomi lainnya yang diakibatkan dari peristiwa yang menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia.

Penanganan dan pemulihan korban/keluarga korban dapat dilakukan dengan memberikan akses terhadap rehabilitasi dan kompensasi secara cepat dan jangka panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar dia.

Selain itu, kata dia, rekomendasi terhadap presiden terkait penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan, yakni melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem tata kelola pelayanan kesehatan dan kefarmasian, terutama berkaitan dengan surveiians kesehatan dan sistem pengawasan.

"Penguatan tata kelola kelembagaan dan peningkatan kompetensi SDM instansi pemerintah yang memiliki otoritas terkait pelayanan kesehatan dan pengawasan kefarmasian," papar dia.

Mengingat kompleksitas tantangan persoalan kesehatan dan besarnya tanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, tambahnya, maka diperlukan pengaturan secara khusus melalui UU terhadap mandat dan kewenangan BPOM RI.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Kasus Gagal Ginjal, Jokowi Diminta Akui Negara Lakukan Pembiaran

"Perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang sistem kefarmasian di Indonesia (RUU Kefarmasian)," katanya.

Mengingat sudah tidak relevannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, terutama terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam permasalahan kesehatan. Salah satu substansi penting yaitu belum adanya pengaturan terkait kondisi darurat kesehatan yang diakibatkan oleh penyakit tidak menular sebagai KLB. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan dimaksud, ujarnya.

Perlu adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pengawasan proses produksi, distribusi, pemanfaatan senyawa kimia berbahaya, dan beracun di
Indonesia, termasuk memastikan adanya mandat dan kewenangan yang jelas (tidak tumpang tindih) dan terpadu (terintegrasi) antarinstansi yang memiliki otoritas terkait.

"Menjamin tidak berulangnya kasus serupa di kemudian hari," katanya.

Kemudian, paparnya, rekomendasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yakni melakukan penegakan hukum secara adil, objektif, transparan, cepat, dan terukur untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak atas keadilan bagi seluruh pihak terutama korban.

"Mengingat keseluruhan korban dalam perkara tersebut adalah anak dan produk obat yang spesifik ditujukan kepada konsumen anak, maka penegak hukum perlu
mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI