Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Maret 2023 | 10:02 WIB
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Kasus Gagal Ginjal Akut - Daftar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut [ANTARA FOTO/Ampelsa/hp].

Selain itu, lanjut dia, rekomendasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, di mana dalam rangka penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum, maka Komnas HAM RI meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban/keluarga korban dalam rangka menjamin pemberian restitusi dan kompensasi melalui mekanisme peradilan.

Terakhir, rekomendasi kepada pelaku industri farmasi agar mematuhi seluruh ketentuan dalam produksi dan distribusi obat sesuai dengan Farmakope Indonesia dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Memastikan seluruh produk obat terjamin keamanan, mutu, dan khasiat.

Menjamin seluruh proses bisnisnya memperhatikan prinsip-prinsip HAM sebagaimana United Nation Guiding Principles (UNGPs) on Business and Human Rights. Serta menjamin tidak berulangnya kasus serupa di kemudian hari, katanya. (Sumber: Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI