Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut

Senin, 13 Maret 2023 | 15:21 WIB
Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjadi perhatian publik, setelah ia tampil dalam acara wawancara khusus di salah satu televisi swasta.

Eliezer dianggap tidak mendapatkan izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tampil dalam acara tersebut.

Terpidana kasus pembunuhan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu juga dinilai melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Alhasil, LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer, meski statusnya kini merupakan justice collaborator.

Seperti apa jejak perjalanan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer? Berikut ulasannya.

Eliezer ajukan justice collaborator pada LPSK

Richard Eliezer terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di bawah tekanan Sambo, Eliezer diminta untuk menembak Brigadir J yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Oleh karena dianggap sebagai salah satu saksi kunci/pelaku dalam kasus tersebut, Richard Eliezer mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?

Berkas pengajuan tersebut diberikan langsung oleh kuasa hukum Eliezer saat itu, Deolipa Yumara dan Burhanuddin ke LPSK, sekitar pukul 13.10 WIB.

Menurut Deolipa, pengajuan permohonan justics collaborator itu dilakukan agarkasus pembunuhan Brigadir J tersebut bisa terungkap dengan benderang.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ujar Deolipa kepada awak media.

LPSK kabulkan permohonan Eliezer

Sepekan kemudian, atau pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Eliezer sebagai justice collaborator. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan LPSK mengadakan rapat paripurna pada hari yang sama.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI