Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut

Senin, 13 Maret 2023 | 15:21 WIB
Lika-liku LPSK Dampingi Richard Eliezer Hingga Perlindungannya Dicabut
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Deolipa, pengajuan permohonan justics collaborator itu dilakukan agarkasus pembunuhan Brigadir J tersebut bisa terungkap dengan benderang.

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," ujar Deolipa kepada awak media.

LPSK kabulkan permohonan Eliezer

Sepekan kemudian, atau pada Senin (15/8/2022), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Eliezer sebagai justice collaborator. Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan LPSK mengadakan rapat paripurna pada hari yang sama.

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Status JC sempat diragukan

Status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sempat dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.

Hal itu terungkap ketika jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan yang demikian tinggi diberikan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bukan justice collaborator.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sedikitnya ada dua alasan mengapa kejaksaan tidak mengkategorikan Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?

Pertama, menurut Ketut, secara yuridis kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI