Status JC sempat diragukan
Status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer sempat dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu terungkap ketika jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Tuntutan yang demikian tinggi diberikan karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bukan justice collaborator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, sedikitnya ada dua alasan mengapa kejaksaan tidak mengkategorikan Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertama, menurut Ketut, secara yuridis kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2011.
Kedua, lanjut Ketut, Kejaksaan menganggap Eliezer merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Yang menjadi pertimbangan paling penting di sini adalah, bahwa mereka termasuk klaster pertama, yaitu klaster pelaku utama dalam satu tindak pidana, itu jelas secara undang-undang tidak dibenarkan," ujar Ketut.
Namun, akhirnya majelis hakim menerima status justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer.
LPSK cabut perlindungan untuk Eliezer
Baca Juga: LPSK Umumkan Status Perlindungan Pacar Mario Dandy AGH Hari Ini, Bakal Ditolak?
Setelah bergulir sekian lama, LPSK akhirnya mencabut perlindungan yang pernah diberikan kepada Eliezer.
Hal itu dipicu karena tampilnya Eliezer dalam salah satu program wawancara khusus yang ditayangkan di salah satu televisi swasta.
Hadirnya ia dalam acara tersebut dianggap sebuah pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan mengatakan, wawancara tersebut melanggar perjanjian perlindungan yang telah ditandatangani oleh Eliezer.
Meski begitu, Eliezer bisa Kembali mendapatkan perlindungan dari LPSK jika Kembali mengajukan permohonan kepada Lembaga tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan