Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:58 WIB
Tidak Lolos Verifikasi, Prima Lapor ke Bawaslu Lagi, KPU: Mengada-ada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menyebut laporan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak berdasar dan mengada-ada.

Pasalnya, Partai Prima menyebut KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu.

Afif menyebut, KPU telah mengecek dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima pada 11 November 2022 pukul 10.10 WIB hingga 11.30 WIB. KPU, lanjut dia, juga telah memberikan tanda terima dokumen tersebut kepada Partai Prima.

“Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan tergugat dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022 yang pada pokoknya berdasarkan hasil verifikasiadministrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan milik pelapor menyatakan bahwa penggugat atau Partai Rakyat Adil Makmur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Afif di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan alasan Partai Prima tidak bisa menjadi peserta pemilu ialah karena tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di tingkat provinsi Papua dan Riau.

Dengan begitu, kata Afif, KPU telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang disampaikan pada 4 November 2022.

“Oleh karena itu, permasalahan yang diajukan oleh pelapor adalah tidak berdasar dan mengada-ada sehingga cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor,” tandas Afif.

Diketahui, Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Kali ini, Partai Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” ucap Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi.

Untuk itu, Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Gugatan Partai Prima Pada KPU Diklaim Mengada-ada, Administrasi Pemilu Sudah Sesuai

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:41 WIB

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Bantah Tuduhan Partai Prima, KPU Klaim Telah Jalankan Putusan Bawaslu

Kotak Suara | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:38 WIB

Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi

Tak Puas Menang Gugatan Tunda Pemilu, Partai Prima Kembali Laporkan KPU ke Bawaslu soal Pelanggaran Administrasi

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 11:40 WIB

Terkini

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz

News | Sabtu, 25 April 2026 | 12:03 WIB

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:53 WIB

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:43 WIB

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:33 WIB

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:18 WIB

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:04 WIB