Kronologi 48 Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Pasuruan, Dijebak Modus Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 16:48 WIB
Kronologi 48 Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Pasuruan, Dijebak Modus Ini
Ilustrasi prostitusi online. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para korban itu dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari tujuh bulan. Hingga saat ini, sebanyak 48 perempuan korban dari perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.

Setidaknya ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa untuk menjadi para pemuas nafsu pria hidung belang atau PSK. Dari penangkapan ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu handphone, uang dan buku catatan transaksi korban.

Sementara, atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang--Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sendiri minimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI