Melalui seorang pengacara berinisial A, Eddy ditegur karena dinilai melakukan perbuatan tidak terpuji. Hingga pada akhirnya, tanggal 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar dan Rp3 miliar ditransferkan kembali ke ke rekening PT CLM, di mana pengembalian itu dilakukan oleh Yogi Ari Rukman ke rekening bernama YAM (Yosi Andika), aspri juga dari saudara dari Wamen EOSH.
Oleh karena itu, IPW melaporkan Eddy bersama dengan asisten pribadinya ke KPK atas dugaan korupsi pada hari Selasa (14/3/2023). Dalam laporannya, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya adalah bukti transfer uang dan bukti elektronik yang berupa tangkapan layar pembicaraan atau chat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama