"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," kata Syahduddi. (Sumber: Antara)
Dikenal Tajir, Ajudan Pribadi Ngaku Tipu Pengusaha Demi Kebutuhan Hidup
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 13:26 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Selebgram Ajudan Pribadi Tipu Teman Sendiri Rp1,3 Miliar
15 Maret 2023 | 13:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI