Sudah Disetujui DPR, Ini 10 Materi Muatan Perppu Pemilu

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:30 WIB
Sudah Disetujui DPR, Ini 10 Materi Muatan Perppu Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan 10 materi muatan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Diketahui, dalam rapat tersebut, Komisi II menyetujui Perppu Pemilu. Keputusan tingkat I telah diambil.

Adapun muatan pertama Perppu Pemilu ialah di Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru.

"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito, Rabu (15/3/2023).

Materi kedua ada di Pasal 92a mengenai pengaturan pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Tito mengatakan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Ketiga Pasal 117 mengenai penyesuaian usia untuk Badan ad hoc pengawas Pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Tito.

Keempat Pasal 173 tentang syarat partai politik Pemilu. Tito mengatakan berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor tetap.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," kata Tito.

baca juga

Kelima Pasal 179 tentang nomor urut partai politik. Diketahui partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu bersama dengan partai baru yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dan dihadiri oleh wakil partai politik," kata Tito.

Keenam, Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Tito berujar sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Ketujuh, Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

"Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," kata Tito.

Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Sudah Ada KIB, Golkar Tetap Ingin Bangun Koalisi Gemuk

Meski Sudah Ada KIB, Golkar Tetap Ingin Bangun Koalisi Gemuk

Kotak Suara | Rabu, 15 Maret 2023 | 16:14 WIB

Semua Fraksi di DPR Setuju Perppu Pemilu

Semua Fraksi di DPR Setuju Perppu Pemilu

Kotak Suara | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:08 WIB

Tempat Pencoblosan Pemilu 2024 Presiden Jokowi Terungkap, Penasaran Cek Lokasinya di Sini

Tempat Pencoblosan Pemilu 2024 Presiden Jokowi Terungkap, Penasaran Cek Lokasinya di Sini

Garut | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:57 WIB

Lakukan Penyegaran, Mendagri Tito Geser Zudan Arif dari Dirjen Dukcapil Jadi Sekretaris BNPP

Lakukan Penyegaran, Mendagri Tito Geser Zudan Arif dari Dirjen Dukcapil Jadi Sekretaris BNPP

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:23 WIB

Begini Tanya Jawab Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dengan Presiden Jokowi

Begini Tanya Jawab Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dengan Presiden Jokowi

Tasikmalaya | Rabu, 15 Maret 2023 | 10:51 WIB

Terkini

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:45 WIB

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:44 WIB

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:35 WIB

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:21 WIB

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:20 WIB

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:11 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:59 WIB

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:51 WIB

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:50 WIB