Kesembilan, Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu wilayah ibu kota Nusantara. Pelaksanaan Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.
"Jadi tetap sama karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," kata Tito.
"Kemudian kesepuluh, tentang perubahan lampiran undang-undang," Tito menamnbahkan.
DPR Setuju Perppu Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun Perppu Pemilu disetujui seluruh fraksi yang ada di Komisi II.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia lantas meminta persetujuan anggota untuk pengambilam keputusan tingkat I atas Perppu Pemilu.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” tanya Doli yang dijawab setuju anggota, Rabu (15/3/2023).
Diketahui setelah disepakati dalam tingkat I, Perppu Pemilu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II.
Baca Juga: Lakukan Penyegaran, Mendagri Tito Geser Zudan Arif dari Dirjen Dukcapil Jadi Sekretaris BNPP