Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:57 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. [Dok. Humas Pemprov Papua]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI