Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:57 WIB
Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Rp50,7 Miliar dan Bekukan Uang Rp81,8 Miliar
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. [Dok. Humas Pemprov Papua]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mulai dari uang puluhan miliar hingga emas batangan dan mobil kendaraan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga membekukan uang puluhan miliar dan pecahan mata uang asing.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tindakan penyitaan dan pembekuan uang itu adalah bagian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka. 

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Tak hanya uang, KPK juga melakukan penyitaan harta benda Lukas Enembe di antaranya, emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil.

Kemudian penyidik menemukan uang di rekening bank senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 Dollar Singapura. Dana itu pun sudah dibekukan KPK yang juga bagian penyidikan kasus Lukas Enembe.

Ali bilang, pada perkara korupsi yang menjerat Lukas Enembe, KPK fokus terlebih dahulu membuktikan pidana suap dan gratifikasi.

"KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," katanya.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

Perlakukan Khusus KPK Ke Lukas Enembe: Siapkan Menu Umbi-umbian, Kesehatan Dicek 4 Kali Sehari

News | Rabu, 22 Februari 2023 | 06:43 WIB

Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 19:56 WIB

Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK

Deretan Nama Saksi Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Mangkir Dari Panggilan KPK

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:53 WIB

Nah! Kerap Beri Pernyataan Berbeda Soal Kondisi Kesehatan Kliennya, KPK Buka Peluang Jerat Pengacara Lukas Enembe

Nah! Kerap Beri Pernyataan Berbeda Soal Kondisi Kesehatan Kliennya, KPK Buka Peluang Jerat Pengacara Lukas Enembe

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

Bulog Tembus 3 Juta Ton Serapan Gabah-Beras Petani, Rekor Baru Penguatan Cadangan Pangan Nasional

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB