Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh (dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kini menjadi bulan-bulanan banyak orang, terutama para buruh. Pasalnya, baru-baru ini Ida mengungkap bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengizinkan para perusahaan eksportir atau perusahaan dalam bidang yang sama untuk memotong gaji para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Peraturan itu berkaitan dengan dampak ekonomi global yang menyebabkan para eksportir mengalami penurunan nilai bisnis. Namun, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak terutama para buruh yang merasa dirugikan dengan keputusan ini.

Peraturan soal penyesuaian upah kerja atau gaji buruh ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam peraturan tersebut, para perusahaan dapat melakukan penyesuaian upah dengan membayarkan paling sedikit 75% dari upah yang diterima sebelumnya atau terpotong sebanyak 25% dari upah sebelumnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakker, Indah Anggoro Putri yang mengaku Permenaker ini dibuat demi melindungi buruh dari pemecatan massal.

"Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang perusahaannya terkena dampak signifikan ekonomi global" ujar Indah kepada wartawan pada Jumat, (17/03/2023) hari ini.

Berbagai protes pun diajukan kepada Menaker. Pasalnya, visi pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian pasca Covid-19 seolah terpatahkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.

Hal ini juga menjadi fokus pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar. Timboel pun mengungkap bahwa ia meyakini Kemenakertrans akan kesulitan mengidentifikasi soal perusahaan eksportir tersebut.

"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak" ungkap Timboel. 

Menurutnya, peraturan ini justru menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja atau buruh di kemudian hari. 

Pemotongan upah sebesar 25% ini juga sebenarnya telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja karena sejatinya kesejahteraan para buruh adalah fokus utama pemerintah. Dalam peraturannya, agar dapat mencegah adanya PHK masal, pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau bantuan lainnya kepada perusahaan eksportir tersebut yang memang terdampak ekonomi global.

Hingga kini pihak Kemenaker secara resmi telah mengizinkan pemotongan upah yang terjadi, namun belum bisa memastikan sejak kapan dan sampai kapan pemotongan upah ini akan dilakukan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 06:39 WIB

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

| Kamis, 16 Maret 2023 | 16:23 WIB

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

| Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB