Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan
Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh (dok. Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kini menjadi bulan-bulanan banyak orang, terutama para buruh. Pasalnya, baru-baru ini Ida mengungkap bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi mengizinkan para perusahaan eksportir atau perusahaan dalam bidang yang sama untuk memotong gaji para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.

Peraturan itu berkaitan dengan dampak ekonomi global yang menyebabkan para eksportir mengalami penurunan nilai bisnis. Namun, hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra dari banyak pihak terutama para buruh yang merasa dirugikan dengan keputusan ini.

Peraturan soal penyesuaian upah kerja atau gaji buruh ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam peraturan tersebut, para perusahaan dapat melakukan penyesuaian upah dengan membayarkan paling sedikit 75% dari upah yang diterima sebelumnya atau terpotong sebanyak 25% dari upah sebelumnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenakker, Indah Anggoro Putri yang mengaku Permenaker ini dibuat demi melindungi buruh dari pemecatan massal.

"Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang perusahaannya terkena dampak signifikan ekonomi global" ujar Indah kepada wartawan pada Jumat, (17/03/2023) hari ini.

Berbagai protes pun diajukan kepada Menaker. Pasalnya, visi pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian pasca Covid-19 seolah terpatahkan dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.

Hal ini juga menjadi fokus pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar. Timboel pun mengungkap bahwa ia meyakini Kemenakertrans akan kesulitan mengidentifikasi soal perusahaan eksportir tersebut.

"Saya yakin Pengawas Ketenagakerjaan tidak akan mampu mengidentifikasi perusahaan yang terdampak perubahan ekonomi global atau tidak" ungkap Timboel. 

baca juga

Menurutnya, peraturan ini justru menimbulkan permasalahan bagi kehidupan pekerja atau buruh di kemudian hari. 

Pemotongan upah sebesar 25% ini juga sebenarnya telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja karena sejatinya kesejahteraan para buruh adalah fokus utama pemerintah. Dalam peraturannya, agar dapat mencegah adanya PHK masal, pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau bantuan lainnya kepada perusahaan eksportir tersebut yang memang terdampak ekonomi global.

Hingga kini pihak Kemenaker secara resmi telah mengizinkan pemotongan upah yang terjadi, namun belum bisa memastikan sejak kapan dan sampai kapan pemotongan upah ini akan dilakukan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 06:39 WIB

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:23 WIB

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Waduh! Menteri Tenaga Kerja Izinkan Gaji Buruh Dipotong 25 Persen, Termasuk THR?

Poptren | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

Perppu Ciptaker Bikin Rakyat Sengsara, Massa GEBRAK: DPR dan Pemerintah Bermufakat Membangkang Konstitusi!

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 13:49 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×