Polemik Menaker Izinkan Gaji Buruh Dipotong Bos 25 Persen, Bikin Pekerja Meradang

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:03 WIB
Polemik Menaker Izinkan Gaji Buruh Dipotong Bos 25 Persen, Bikin Pekerja Meradang
Ilustrasi buruh [Suara.com/Ema Rohimah]

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan oleh aturan yang menyebut bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor diperbolehkan untuk memotong gaji buruh maksimal 25 persen.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menyebut bahwa Permenaker tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai respons dari dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan.

"Jangan langsung berpikir Menaker mengizinkan gaji dipotong. Nggak," kata Indah, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Indah menyebut bahwa berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 21,4 miliar. Angka tersebut turun secara signifikan yakni 4,15 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Adapun kondisi tersebut merupakan imbas dari ketidakstabilan kondisi global, terlebih menyangkut kawasan tujuan ekspor utama RI untuk industri pada karya yakni Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa. Indah menyebut jika ekspor ke kawasan tersebut menurun, otomatis akan bisa berdampak pada produktivitas pabrik di Tanah Air.

Akibatnya tentu kondisi menjadi cukup memprihatinkan dari tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Berdasarkan data klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK, Indah menyebut klaim terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Karena itulah Permenaker hadir untuk bisa melindungi para pekerja buruh dan industri tertentu yang terdampak dari kondisi global ekonomi.

Oleh karenanya, Indah kembali menegaskan bahwa permenaker ini lahir demi bisa melindungi para pekerja dan industri itu sendiri. Adapun peraturan tersebut hanya berlaku selama 6 bulan dan cakupan industri tertentu.

Suara.com - "Tujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja buruh dan perusahaan supaya perusahaan juga bisa sustain. Kadang pekerja juga berpikir Kemenaker harus selalu pro pekerja. Peraturan bukan hanya untuk buruh, tapi mereka harus tetap bisa bekerja kalau perusahaannya eksis dan suatain," ujar Indah.

Tak hanya itu, implementasi dari peraturan tersebut akan diawasi secara seksama oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi ini menuai pro dan juga kontra, baik soal penyesuaian waktu kerja maupun penyesuaian besaran upah, regulasi tersebut mengatur bahwa kedua hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dan pengusaha.

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebut mulai pertengahan tahun 2022, permintaan khusus barang produksi industri pada karya menurun secara drastis. Mulanya, kondisi tersebut diserukan oleh industri tekstil dan produk tekstil, kemudian menyusul garmen, alas kaki.

Dari pada melakukan PHK, pengusaha pada karya di sektor-sektor tersebut mengusulkan kepada pemerintah untuk dibuatkan ketentuan fleksibilitas jam kerja sejak tahun lalu.

Kesepakatan penyesuaian waktu kerja atau pemberian upah bisa dilakukan antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh dinilai tidaklah tepat. Hal tersebut dikarenakan tidak semua perusahaan mempunyai serikat pekerja atau buruh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:23 WIB

Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

Pro Kontra Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh, Banyak Timbulkan Permasalahan

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:58 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Menaker: Kolaborasi Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Langkah Penting Tingkatkan Kualitas SDM

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2023 | 19:02 WIB

Agar Mudah Diterima di Pasar Kerja, Menaker Ajak Perempuan Manfaatkan BLK untuk Tingkatkan Kompetensi

Agar Mudah Diterima di Pasar Kerja, Menaker Ajak Perempuan Manfaatkan BLK untuk Tingkatkan Kompetensi

Bisnis | Senin, 06 Maret 2023 | 11:09 WIB

Diisukan Sering Potong Gaji Karyawan, Jhon LBF Malah Kepergok Pakai Tas Fendi Belasan Juta

Diisukan Sering Potong Gaji Karyawan, Jhon LBF Malah Kepergok Pakai Tas Fendi Belasan Juta

Lifestyle | Senin, 23 Januari 2023 | 17:15 WIB

Terkini

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:19 WIB

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:04 WIB

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:50 WIB

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:43 WIB

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:41 WIB