Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:35 WIB
Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?
Ilustrasi senjata api jenis Glock.(ANTARA)

Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan. Penemuan ini merupakan hasil penggeledahan pada Senin (13/3/2023) yang diduga berkaitan dengan kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Adapun belasan senjata api yang ditemukan diantaranya, 5 berjenis pistol Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, hingga 8 senjata api laras panjang. Lantas, apakah masyarakat sipil sebetulnya boleh memiliki beragam jenis senpi itu?

Daftar Senpi yang Boleh Dimiliki Sipil

Masyarakat sipil di Indonesia diketahui boleh menyimpan senpi, namun hanya sebagai alat pertahanan diri. Tidak diperkenankan bagi mereka untuk menunjukannya ke ranah publik, apalagi sampai mengancam orang lain. Dipastikan senjata api itu berpeluru tajam, karet, atau hampa.

Adapun jenis senpi yang bisa dimiliki oleh sipil yaitu revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22. Selanjutnya, senjata api jenis shotgun kaliber ukuran 12 mm dan senpi bahu kaliber 12 GA juga diizinkan. Namun, ada ketentuan terkait kepemilikannya.

Ada golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, yakni, pejabat, direktur utama, pengusaha, komisaris, dokter, atau pengacara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Lalu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, calon pemilik senjata api wajib memiliki keterampilan menembak minimal tiga tahun. Mereka juga harus lolos tes psikologi dan sehat secara fisik oleh Dinas Psikologi Mabes Polri. Surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi pun dilampirkan.

Orang yang mudah gugup atau panik dalam menghadapi sesuatu, kemungkinan besar dilarang memiliki senjata api resmi dari pihak kepolisian. Sebab, mampu menahan emosi dan tidak gampang marah juga menjadi syarat atas kepemilikan senpi.

Calon pemilik senpi juga harus berusia 21-65 tahun yang dibuktikan dengan KTP. Lalu, dipastikan tidak pernah terlibat tindak pidana dengan melampirkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian. Lebih lanjut, mereka pun wajib lolos skrining dari Kadit IPP serta Subdit Pamwassendak.

baca juga

Sanksi Jika Melanggar Aturan

Kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Apabila ada seseorang yang melanggar, maka akan menerima sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati.

Pelanggaran itu terjadi jika kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak sehingga digolongkan sebagai tindakan melawan hukum dalam pidana. Dengan kata lain, pemiliknya tidak memiliki kewenangan atau izin untuk menyimpan senpi.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:53 WIB

KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos

KPK Segera Klarifikasi Direktur Penyelidikan Endar Priantoro Setelah Istri Diduga Pamer Kekayaan di Medsos

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:50 WIB

KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang

KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api saat Geledah Rumah Dito Mahendra, Terbanyak Pistol Glock dan Laras Panjang

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 18:29 WIB

Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

Brigjen Endar Priantoro Ketahuan Doyan Flexing, Berapa Gaji Direktur Penyelidikan KPK?

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:06 WIB

Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!

Peran Istri jadi Kunci Agar Pejabat Negara Tak Pamer Harta, KPK: Kita Semua Harus Berubah!

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:27 WIB

Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

Garang Periksa Harta Pejabat Hobi Flexing, Direktur Penyelidikan KPK Ini Malah Ikut Pamer Gaya Hidup Mewah

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:47 WIB

Terkini

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:29 WIB

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:21 WIB

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:15 WIB

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:45 WIB

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:34 WIB

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24 WIB

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB