Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini memberikan solusi penyelesaian kasus pemukulan oleh Mario Dandy melalui restorative justice (RJ) alias via jalur damai.
Adapun solusi tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk korban yakni David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Kala itu, Reda memberikan solusi agar keluarga David mau berdamai dengan Mario Dandy.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur saat mengunjungi David.
Diketahui bahwa Mario Dandy kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kendati ditahan, proses RJ masih bisa dilakukan melalui pelimpahan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun tak lama setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, Reda mengklarifikasi dan menyatakan pihaknya menutup opsi restorative justice dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Profil Kajati DKI Jakarta
Reda Manthovani merupakan sosok yang sudah tak asing lagi di komunitas penegak hukum di Indonesia. Selain sebagai Jaksa, Reda juga merupakan akademisi.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
Pria asal Jakarta ini lahir pada 20 Juni 1969. Reda merupakan seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).
Usai mendapat gelar Sarjana Hukum dari universitas tersebut, Reda 'hijrah' ke luar negeri dan kuliah di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III, Perancis.
Reda kembali ke tanah air dan melanjutkan jenjang S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Reda terdaftar di pddikti.kemdikbud.go.id sebagai Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Ia juga berstatus lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Karier Reda Manthovani: Sempat kerja di luar negeri
Reda menjajal untuk mengais pundi-pundi rejeki di luar negeri. Ia sempat menjabat konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).