Ungkap Motif Mutilasi Dalam Koper, Polres Bogor Sebut Pelaku Kesal saat Diminta Handjob

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:21 WIB
Ungkap Motif Mutilasi Dalam Koper, Polres Bogor Sebut Pelaku Kesal saat Diminta Handjob
Tersangka DA dihadirkan saat pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

Suara.com - Kapolres Bogor Iman Imanudin mengungkapkan motif sementara dari pelaku mutilasi seorang laki-laki dalam koper merah di kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/3/2023) lalu. Kekinian diketahui korban merupakan pria berinisial R (43) dan berprofesi sebagai translator Bahasa Mandarin.

Menurut Iman, pelaku berinisial DA (35) dan korban diduga sebagai pasangan sesama jenis. Berdasarkan keterangan yang didapatkan Polres Bogor dari pengakuan pelaku, awalnya korban meminta pelaku untuk melakukan handjob. Namun, saat itu pelaku menolak permintaan untuk membantu korban masturbasi.

"Motif sementara yang kami peroleh dari keterangan tersangka, dia bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban,” kata Iman dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa kedua laki-laki tersebut telah tinggal bersama selama empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut Iman, pelaku memutilasi korban dengan senjata gerinda. Kemudian, kaki dan kepala korban dibuang ke sungai di wilayah Tigaraksa.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh yang lainnya,” jelas Iman.

Koper merah dihadirkan dalam pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan).
Koper merah dihadirkan dalam pengungkapan kasus penemuan mayat dalam koper di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). (ANTARA/M Fikri Setiawan).

Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat (17/3/2023) di Yogyakarta. Saat ini, kata Iman, tim Reskrim Polres Bogor telah melakukan olah TKP dan Inafis telah mengidentifikasi korban dan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 338 dan/atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan/atau pidana mati,” tandas Iman.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Pasangan Gay

Polisi Sebut Pelaku dan Korban Mutilasi Pasangan Gay

Moots | Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:44 WIB

Mayat dalam Koper Merah Ternyata Translator Bahasa Mandarin, Polisi Sebut Tersangka dan Korban Mutilasi Pasangan Gay

Mayat dalam Koper Merah Ternyata Translator Bahasa Mandarin, Polisi Sebut Tersangka dan Korban Mutilasi Pasangan Gay

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:36 WIB

Kelewat Tega! Usai Buang Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah, DA Ambil Tabungan Korban Rp 30 Juta

Kelewat Tega! Usai Buang Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah, DA Ambil Tabungan Korban Rp 30 Juta

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 15:19 WIB

Merasa Kesal Diminta Hand Job, DA Tega Mutilasi R yang Diduga Kekasih Sesama Jenis

Merasa Kesal Diminta Hand Job, DA Tega Mutilasi R yang Diduga Kekasih Sesama Jenis

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:29 WIB

Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Ditangkap di Yogyakarta

Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Ditangkap di Yogyakarta

Moots | Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:01 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×