Geram Bisnis Impor Thrifting Dilarang, Adian PDIP: Kenapa Para Menteri Berlomba Menuduh Pakaian Bekas Bunuh UMKM?

Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:50 WIB
Geram Bisnis Impor Thrifting Dilarang, Adian PDIP: Kenapa Para Menteri Berlomba Menuduh Pakaian Bekas Bunuh UMKM?
Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Terpisah, Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk penindakan praktik bisnis thrifting, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pakaian bekas dari luar negeri diperkirakan Rp9 miliar dimusnahkan (Antara)
Pakaian bekas dari luar negeri diperkirakan Rp9 miliar dimusnahkan (Antara)

"Hari ini, Selasa 14 Maret 2023, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengakui jika baju bekas atau baju thrifting dari luar negeri jadi salah satu ancaman brand fashion lokal.

Ini karena baju hasil thrifting cenderung lebih murah, sehingga jadi pilihan baru bagi masyarakat Indonesia.

"Sebenarnya iya, tetapi ya itu tadi kita nggak menafikan bahwa memang di setiap ini ada risiko," ujar Direktur Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Yuana Rochma Astuti saat ditemui Suara.com.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI