Sementara itu motif yang melatarbelakangi DA melakukan mutilasi karena adanya pertengkaran. Hal itu dipicu dengan korban yang meminta pelaku untuk melakukan hal tidak senonoh yakni hand job.
Pelaku yang emosi kemudian menusuk korban dengan senjata tajam di bagian leher. DA disebut membeli alat potong gerinda dan memotong tubuh korban menjadi 4 bagian (kepala, tubuh, tangan dan kaki).
Potongan tubuh R dimasukkan DA ke dalam koper merah yang kemudian ditemukan di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Walau begitu polisi masih mendalami apakah ada unsur LGBT dalam kasus mutilasi ini. DA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di Yogyakarta.
Kontributor : Trias Rohmadoni