Sementara itu, Shane Lukas sempat dijanjikan Mario Dandy untuk tidak khawatir dengan jeratan hukum usai menganiaya David. Diketahui, Shane Lukas dijadikan tersangka penganiayaan setelah ikut menemani Mario Dandy saat menghajar David.
Kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing membeberkan Mario Dandy sempat menjanjikan bahwa ayahnya yang menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengurusi permasalahan tersebut.
Kenyataannya, jabatan ayahnya tidak mampu menyelamatkannya. Mario Dandy justru berakhir mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia juga kini dijerat pasal penganiayaan berat, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Mario Dandy berani melakukan penganiayaan terhadap David karena merasa dibekingi dua jenderal bayaran ayahnya adalah hoaks.
Narasi itu masuk ke dalam kategori misleading content, atau disebut juga konten yang menyesatkan.