Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan hasil kesepakatan pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Hal tersebut disampaikan setelah ketiganya melaksanakan rapat tertutup membahas transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketiganya bersepakat agar Kemenkeu melakukan tindak lanjut terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
"Untuk itu, kami bersepakat begini, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Bahkan, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan menindak semua yang terlibat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, termasuk orang-orang yang bukan pegawai Kementerian Keuangan.
"(LHA) tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi terhadap LHA dugaan TPPU.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan TPPU mencapai Rp349 triliun.
Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.
Baca Juga: Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun
Menurut dia, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.