Kemenkeu Bakal Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp349 Triliun

Senin, 20 Maret 2023 | 17:29 WIB
Kemenkeu Bakal Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp349 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandan menyampaikan keterangan hasil rapat tertutup di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan hasil kesepakatan pihaknya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Hal tersebut disampaikan setelah ketiganya melaksanakan rapat tertutup membahas transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketiganya bersepakat agar Kemenkeu melakukan tindak lanjut terhadap transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

"Untuk itu, kami bersepakat begini, Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisa (LHA) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang dari PPATK," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bahkan, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan menindak semua yang terlibat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang, termasuk orang-orang yang bukan pegawai Kementerian Keuangan.

"(LHA) tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Asal," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan melakukan evaluasi terhadap LHA dugaan TPPU.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa PPATK terkait dugaan TPPU mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yaitu Rp300 triliun.

Baca Juga: Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun

Menurut dia, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," katanya.

Dia menegaskan para pihak untuk tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI