Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto
Bukan Rp300 Triliun, Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal di Kemenkeu Tembus Rp349 Triliun
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan mengenai aliran dana mencurigakan di Kemenkeu yang mencapai Rp349 triliun. [Suara.com/Dea]

Menkopolhukam Mahfud MD mencurigai adanya transaksi keuangan mencapai Rp349 Triliun, atau lebih banyak dari sebelumnya yang menyebut Rp300 T.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mencapai Rp349 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding jumlah uang pada transaksi mencurigakan yang sebelumnya diungkap Mahfud, yakni Rp300 triliun.

Menurutnya, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pihak lainnya.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Mengungkap Jebakan Tipu-Tipu Penjualan iPhone Rihana Rihani: Modus Penipuan Mafia Italia Ponzi 1919

Dia menegaskan, semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.

Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.

"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.

Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Juga: Bukannya Mendampingi, PPA Jambi Malah Ikut Menakut-nakuti SFA Siswi SMP di Jambi, Langsung Dilaporkan ke Mahfud MD