Dikatakan oleh Hibnu, meski AG masih berada dalam usia anak-anak, ancaman jeratan pidananya juga berat, yakni di atas tujuh tahun penjara. Dengan begitu, AG juga tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan restoratif.
“Sementara AG sendiri, dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun (penjara),” kata Hibnu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti