135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:17 WIB
135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparat kepolisian didesak untuk membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terkait tragedi Kanjuruhan. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proses hukum sejauh ini 'penuh kejanggalan' dan belum mengungkap secara utuh peristiwa memilukan yang menewaskan 135 orang itu.

Disitat dari laman BBC Indonesia, Rabu (22/3/2023), Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menduga bahwa proses hukum tragedi Kanjuruhan “dirancang untuk gagal” dan “hanya menyasar aktor lapangan”.

“Sejak awal ini ada indikasi diniatkan untuk gagal. Dari penetapan tersangka enam orang, tapi tidak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, itu jelas memutus prinsip kausalitas dalam pidana. Ini artinya ingin mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pemantauan mereka sejak masa sebelum dan dalam proses pengadilan.

Mereka akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Kepolisian juga didesak untuk menindaklanjuti dugaan adanya “perintangan penyidikan” dalam kasus ini.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis enam terdakwa kasus Kanjuruhan. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1,5 tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sedangkan dua polisi, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas.

Menanggapi putusan itu, Fatia Maulidianti dari Kontras menilai proses persidangan ini “hanya bentuk formalitas dan tidak memutus rantai impunitas aparat”.

“Jadi seperti seakan-akan 135 nyawa yang meninggal seperti angin lalu, tidak ada tanggung jawab yang menyeluruh,” tutur Fatia.

Tak Ada Perubahan Berarti Pasca-Tragedi

Di luar proses hukum yang disebut “mengecewakan” dan “tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban”, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti bagaimana rekomendasi TGIPF “tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh” sampai saat ini.

Sejauh ini, koalisi masyarakat sipil tidak melihat ada evaluasi yang berarti pasca-tragedi Kanjuruhan.

“Ini tidak memberi dampak apa-apa pada perubahan tata kelola sepak bola Indonesia, tidak ada perubahannya,” ujar dia.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah dan Komnas HAM segera memastikan agar seluruh lembaga dan kementerian menjalankan rekomendasi TGIPF.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:14 WIB

Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:18 WIB

Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi

Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:45 WIB

Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara

Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:59 WIB

Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!

Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:25 WIB

Buntut Putusan PNSurabaya di Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Buntut Putusan PNSurabaya di Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:55 WIB

Malang Bergolak, Ratusan Orang Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Malang Bergolak, Ratusan Orang Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Malang | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:31 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB