135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"

Bangun Santoso

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:17 WIB
135 Nyawa Tumbal Tragedi Kanjuruhan Bak Angin Lalu: "Tak Ada Perubahan Di Sepak Bola Indonesia"
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Aparat kepolisian didesak untuk membuka kembali penyelidikan dan penyidikan terkait tragedi Kanjuruhan. Adalah Koalisi Masyarakat Sipil menyebut proses hukum sejauh ini 'penuh kejanggalan' dan belum mengungkap secara utuh peristiwa memilukan yang menewaskan 135 orang itu.

Disitat dari laman BBC Indonesia, Rabu (22/3/2023), Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menduga bahwa proses hukum tragedi Kanjuruhan “dirancang untuk gagal” dan “hanya menyasar aktor lapangan”.

“Sejak awal ini ada indikasi diniatkan untuk gagal. Dari penetapan tersangka enam orang, tapi tidak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, itu jelas memutus prinsip kausalitas dalam pidana. Ini artinya ingin mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” kata Isnur dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (21/3/2023).

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pemantauan mereka sejak masa sebelum dan dalam proses pengadilan.

Mereka akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Kepolisian juga didesak untuk menindaklanjuti dugaan adanya “perintangan penyidikan” dalam kasus ini.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan bersama suporter Arema FC saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (19/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis enam terdakwa kasus Kanjuruhan. Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis hukuman 1,5 tahun penjara, Security Officer Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara, dan Danki III Brimob Polda Jawa Timur divonis 1,5 tahun penjara karena kelalaian yang menyebabkan kematian.

Sedangkan dua polisi, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas.

Menanggapi putusan itu, Fatia Maulidianti dari Kontras menilai proses persidangan ini “hanya bentuk formalitas dan tidak memutus rantai impunitas aparat”.

baca juga

“Jadi seperti seakan-akan 135 nyawa yang meninggal seperti angin lalu, tidak ada tanggung jawab yang menyeluruh,” tutur Fatia.

Tak Ada Perubahan Berarti Pasca-Tragedi

Di luar proses hukum yang disebut “mengecewakan” dan “tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban”, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti bagaimana rekomendasi TGIPF “tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh” sampai saat ini.

Sejauh ini, koalisi masyarakat sipil tidak melihat ada evaluasi yang berarti pasca-tragedi Kanjuruhan.

“Ini tidak memberi dampak apa-apa pada perubahan tata kelola sepak bola Indonesia, tidak ada perubahannya,” ujar dia.

Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah dan Komnas HAM segera memastikan agar seluruh lembaga dan kementerian menjalankan rekomendasi TGIPF.

Di dalam rekomendasinya, TGIPF meminta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, panitia pelaksana pertandingan, security officer, Polri, TNI, hingga sejumlah kementerian berbenah.

Poin-poinnya mencakup agar pihak terkait memprioritaskan faktor risiko dalam pertandingan, menghindari konflik kepentingan di tubuh PSSI, menghentikan penggunaan gas air mata pada setiap pertandingan sepak bola, memastikan kesiapan pengamanan, hingga merenovasi stadion-stadion sepak bola di Indonesia sesuai standar keamanan FIFA. (Sumber: BBC)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding

2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kajagung Ajukan Banding

Garut | Sabtu, 18 Maret 2023 | 19:14 WIB

Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:18 WIB

Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi

Kecam Ketidakadilan Tragedi Kanjuruhan, Alissa Wahid: Gerus Rasa Percaya pada Pengadilan dan Polisi

Denpasar | Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:45 WIB

Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara

Kontroversi Putusan Bebas Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Angkat Suara

Soreang | Sabtu, 18 Maret 2023 | 08:59 WIB

Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!

Hakim Sebut Asap Gas Air Mata Terbawa Angin, Komnas HAM: Itu Diarahkan Mengejar Penonton!

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 21:25 WIB

Buntut Putusan PNSurabaya di Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Buntut Putusan PNSurabaya di Tragedi Kanjuruhan, Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Purwokerto | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:55 WIB

Malang Bergolak, Ratusan Orang Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Malang Bergolak, Ratusan Orang Tuntut Tragedi Kanjuruhan Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Malang | Jum'at, 17 Maret 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB