Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin

Chyntia Sami Bhayangkara
Profil Trio Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Gegara Tiupan Angin
Sidang kasus Kanjuruhan di PN Surabaya [ANTARA/Indra Setiawan]

Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Surabaya membebaskan polisi terdakwa Insiden Kanjuruhan.

Suara.com - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023) malam berakhir dengan antiklimaks.

Sebab, Majelis Hakim memberi vonis bebas kepada dua terdakwa polisi yang dituding menembakkan gas air mata dalam Insiden Kanjuruhan. 

Kedua polisi yang bernasib beruntung itu adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Majelis Hakim yang memberi vonis bebas itu terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.

Baca Juga: Laga Matchday Indonesia vs Palestina untuk Bantu Palestina, Anggota DPR Ingatkan Bantuan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

Sontak, profil ketiga sosok hakim tersebut menjadi informasi yang dicari-cari oleh publik usai putusan tersebut dibuat.

Berikut adalah profil ketiga anggota majelis hakim Insiden Kanjuruhan yang diperoleh dari laman resmi katan Hakim Indonesia atau IKAHI.

Ketua Majelis Hakim - Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968, sebagaimana yang tercantum di NIP miliknya. Ia merupakan seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Adapun pria kelahiran Sidoarjo tersebut diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996 dan kini memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Baca Juga: Mengamati Sikap Hakim di Sidang Haris-Fatia: Terlihat Bela Luhut?

Ia kini menjadi sosok hakim ketua insiden Kanjuruhan yang memvonis bebas duo polisi terdakwa penembak gas air mata.

Abu Achmad Sidqi Amsya berpangkat Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya. Sebelum terjun dunia hakim, ia terlebih dahulu menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.

Usai lulus, ia bertugas di berbagai PN seperti di PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi. Ketua hakim Abu Achmad melaporkan dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.

Hakim Mangapul 

Ketua hakim Abu Achmad ditemani oleh dua anggota majelis hakim yang salah satunya adalah Mangapul.

Pria asal Labuhanbatu, Sumatra Utara ini lahir pada 23 Juni 1964. Mangapul menempuh pendidikan di Universitas HKBP Nommensen, Medan dan melanjutkan S2 di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dan telah berkarier sebagai PNS sejak 10 Maret 1993.

Hakim I Ketut Kimiarsa

Selain Mangapul, ada sosok I Ketut Kimiarsa yang menjadi anggota Majelis Hakim.

I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970. Ketut memulai kariernya sebagai PNS pada 10 Maret 2000 dan kini berpangkat 10 Maret 2000. Pendidikan Ketut yang tercatat adalah S2 di Universitas Mahendradatta. 

Ia sempat menjabat bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar setelahnya.

Mengutip LHKPN yang dilaporkan oleh Ketut ke KPK, harta kekayaannya senilai Rp 978.200.000.

Kontributor : Armand Ilham