Sebagian ulama mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan sebagian lagi berpendapat bahwa tidak menganjurkan bahkan melarangnya.
Ulama fikih berpendapat menganai hukum baca surat Yasin saat ziarah kubur adalah fadha’ilul ‘amal atau sebuah amalan yang dilakukan dengab tujuan kebaikan.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ahman bin Hanbal, saat ziarah kubur, umat Islam dianjurkan untuk membaca Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan juga An-Nas.
Sementara itu ada beberapa kalangan ulama yang tidak menganjurkan bahkan melarang umat Islam untuk membaca Surat Yasin saat ziarah kubur.
Ulama ini tidak menganjurkan karena tersebut merupakan bid’ah atau hal yang tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW. Pendapat ini disampaikan oleh Syeikh Ibnu Baz Rahimahullah.
Membaca Yasin dan surat Al-Quran dalam ibadah harus dilaksanakan di masjid atau di rumah, hal ini disebutkan sebagaimana dalam sebuah hadist sebagai berikut.
“Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777).
Namun jika merujuk pendapat Ahlussunnah wal Jama'ah, Ukhwahh Islamiyyah tidak akan terputus karena kematian. Sebab sedekah tidak hanya berbentuk harta benda maupun material saja, tetapi juga berwujud dzikir, kalimat tahmid dan tasbih, surah Al-Quran dan lain-lain.
Maka, jika kita menolong ahli kubur dengan berdoa dan sedekah yang diwujudkan dalam bentuk tahlilan serta membaca surat Yasin atau surat lainnya dalam Al-Qur'an pahalanya pun juga akan sampai kepada mereka.
Baca Juga: Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Doa dan Terjemahannya
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum baca Surat Yasin saat ziarah kubur adalah dibolehkan dan pahala bacaannya akan sampai ke si mayit dan mayit tersebut juga akan menerima manfaat dari bacaan Al Quran berupa rahmat serta ampunan Allah SWT Wallahu alam.