Hukum Baca Yasin saat Ziarah Kubur, Adakah Hadistnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:07 WIB
Hukum Baca Yasin saat Ziarah Kubur, Adakah Hadistnya?
Warga melakukan ziarah makam di TPU Menteng Pulo, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Membaca Yasin dan surat Al-Quran dalam ibadah harus dilaksanakan di masjid atau di rumah, hal ini disebutkan sebagaimana dalam sebuah hadist sebagai berikut. 

Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian dan jangan jadikan rumah tersebut seperti kubur” (HR. Bukhari no. 432 dan Muslim no. 777). 

Namun jika merujuk pendapat Ahlussunnah wal Jama'ah, Ukhwahh Islamiyyah tidak akan terputus karena kematian. Sebab sedekah tidak hanya berbentuk harta benda maupun material saja, tetapi juga berwujud dzikir, kalimat tahmid dan tasbih, surah Al-Quran dan lain-lain. 

Maka, jika kita menolong ahli kubur dengan berdoa dan sedekah yang diwujudkan dalam bentuk tahlilan serta membaca surat Yasin atau surat lainnya dalam Al-Qur'an pahalanya pun juga akan sampai kepada mereka. 

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum baca Surat Yasin saat ziarah kubur adalah dibolehkan dan pahala bacaannya akan sampai ke si mayit dan mayit tersebut juga akan menerima manfaat dari bacaan Al Quran berupa rahmat serta ampunan Allah SWT Wallahu alam.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI