Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Ahmad Muzani Bela Prabowo Soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Bukan Keputusan Gegabah!
Ketua MPR Ahmaz Muzani. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, akhirnya turun gunung untuk membela keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Ia menegaskan bahwa langkah kontroversial tersebut bukanlah keputusan gegabah, melainkan sudah melalui pertimbangan yang sangat matang.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu menyebut, publik harus melihat keputusan ini sebagai langkah besar untuk menjaga harmoni dan persatuan bangsa pasca-polaritas politik yang tajam.

Menanggapi berbagai kritik dan pertanyaan publik, Muzani memastikan bahwa Presiden Prabowo tidak mengambil keputusan ini secara sembarangan. Ia menyebut ada pertimbangan mendalam di balik langkah tersebut.

“Saya kira Presiden telah melalui pertimbangan yang matang tentang hal itu,” ujar Muzani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (3/8/2025).

Muzani juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalih Jaga Harmoni dan Persatuan Bangsa

Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa tujuan utama di balik keputusan ini adalah untuk mendinginkan suhu politik dan memperkuat kembali tenun kebangsaan.

“Saya kira kita sambut baik sebagai bagian dari upaya untuk meneguhkan persatuan, kebersamaan, dan kegotongroyongan,” imbuhnya.

Pernyataan ini seolah menjadi pesan dari lingkaran Istana bahwa langkah hukum yang "menyelamatkan" dua tokoh dari kubu berseberangan ini adalah demi kepentingan nasional yang lebih besar.

baca juga

Keputusan Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7) lalu ini memang mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik.

Tom Lembong: Sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.

Hasto Kristiyanto: Dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama buron Harun Masiku, serta kasus perintangan penyidikan.

Dengan adanya abolisi dan amnesti ini, kedua vonis tersebut secara efektif menjadi hangus dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

Trubus: Hasto Jadi Beban, PDIP Ambil Jalan Aman

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

MUI Demo Akbar Selamatkan Gaza: Prabowo Diminta Bertindak, Masyarakat Diajak Boikot Produk Israel

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

Pengamat: Hasto Jadi Beban PDIP Jika Kembali Menjadi Sekjen

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:36 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×