5 Fakta Sosok SB-DY Pemilik Transaksi Jumbo Triliunan: Bukan PNS Kemenkeu

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 12:08 WIB
5 Fakta Sosok SB-DY Pemilik Transaksi Jumbo Triliunan: Bukan PNS Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap adanya dua orang berinisial SB dan DY yang memiliki transaksi mencurigakan, dengan total mencapai triliunan rupiah. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tak sesuai dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan laporan PPATK pada 2020 silam, terungkap ada transaksi yang dianggap mencurigakan. Nilai transaksi yang dimaksud sangat fantastis, yakni mencapai Rp 189,27 triliun dari 15 entitas, di mana itu ditemukan selama periode 2017-2019.

Adapun sosok SB dan DY mulai terungkap. Ini kelima faktanya.

Bukan PNS Kemenkeu

Staf Khusus (Stafsus) Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo turut menjelaskan mengenai dua sosok yang memiliki transaksi janggal tersebut. Menurutnya, SB dan DY bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu, melainkan bekerja di luar ranah tersebut.

"Itu semua eksternal (bukan PNS Kemenkeu), wajib pajak," kata Yustinus melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Yustinus tidak memberikan informasi lebih rinci. Ia hanya menyarankan agar menanyakan tentang hal ini secara lengkap kepada PPATK. Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana justru meminta agar menanyakannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Transaksi janggal SB

SB disebut memiliki saham di perusahaan berinisial PT BSI dengan penghasilan mencapai Rp8,24 triliun. Menurut data PPATK, PT BSI telah membayar pajak senilai Rp11,7 miliar. Namun kenyataannya yang tercatat di Kemenkeu hanya Rp11,56 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Undang Influencer Bahas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Bintang Emon Sampai dr Tirta Dikritik Netizen

"Figurnya memiliki inisial SB. Dalam data PPATK, disebutkan omzetnya (transaksi) mencapai Rp8,247 triliun. Sedangkan data dari SPT pajak adalah Rp 9,68 triliun, atau lebih besar di pajak ketimbang yang diberikan oleh PPATK. Orang ini mempunyai saham dan perusahaan PT BSI," beber Sri Mulyani di gedung Kemenpolhukam, Senin (20/3/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI