"Perbedaan data (yang ditemukan PPATK dan Kemenkeu) ini akan dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memanggil yang bersangkutan," tandas Sri Mulyani.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
"Perbedaan data (yang ditemukan PPATK dan Kemenkeu) ini akan dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memanggil yang bersangkutan," tandas Sri Mulyani.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI