Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:16 WIB
Rentetan Pasal Baru Berlapis yang Membayangi Mario Dandy, Ancaman Hukuman Bisa Tambah Berat
Tersangka Mario Dandy Satriyo saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David membuat Dandy terancam akan dihukum lebih lama. Reka ulang adegan pengeroyokan dan pengumpulan bukti-bukti penganiayaan serta penangkapan terhadap pelaku membuat pihak Polres Metro Jakarta Selatan menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.

Pasal yang menjerat Mario Dandy awalnya sebatas Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat dijerat pasal ini, Mario Dandy terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Tak hanya pasal ini, Mario Dandy juga diungkap akan dijerat pasal lainnya, yaitu Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora menyebabkan David koma hingga berminggu-minggu. 

Penyelidikan kasus ini pun kembali dilakukan dengan reka ulang adegan yang melibatkan dua pelaku lain, yaitu Shane Lukas (19) dan AG (15) yang diduga menjadi penyebab utama pengeroyokan terjadi. Reka ulang adegan tersebut pun dilakukan dan mengungkap fakta semua tindakan penganiayaan dilakukan secara sadar dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. 

Hal ini pun disoroti oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang menilai UU yang disangkakan kepada Dandy dapat lebih berat.

"Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.

Tak hanya pasal tersebut, baru-baru ini, salah satu saksi berinisial APA melaporkan Dandy atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan APA karena dirinya mengaku tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan namun diseret namanya.

Laporan dengan nomor LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA ini pun diterima oleh pihak Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu. Di dalam laporan tersebut, APA menyangkakan Mario dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Jeratan pasal juga kembali mengancam Mario Dandy usai keluarga korban David Ozora berencana akan melaporkan Mario atas dasar pelanggaran UU ITE karena terbukti sengaja menyebarkan video pengeroyokan yang dilakukan olehnya ke lingkup pertemanannya.

baca juga

Betul kalau ada rencana melaporkan Mario. Itu nanti kalau soal dari presepektif hukum dari pengacara keluarga (untuk melaporkan)" ungkap Alto, salah satu perwakilan keluarga David.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Gelar Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terapkan Sidang Tertutup Bagi AGH

Metro | Kamis, 23 Maret 2023 | 16:16 WIB

Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup

Mario Dandy Akan Disidangkan di PN Jaksel, untuk AG Sidang Digelar Tertutup

Entertainment | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:57 WIB

Kurang Ajar! Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan Brutal David Ozora Buat Pamer

Kurang Ajar! Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Penganiayaan Brutal David Ozora Buat Pamer

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:32 WIB

Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel

Beda Dengan Mario Dandy Dan Shane, Sidang AG Bakal Digelar Tertutup Di PN Jaksel

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:16 WIB

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG Bakal Disidang Di PN Jakarta Selatan

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:07 WIB

Sumpah Ayah David Tak Rela Memaafkan Mario Dandy 'Mintalah Pengampunan ke Tuhan Kalian!'

Sumpah Ayah David Tak Rela Memaafkan Mario Dandy 'Mintalah Pengampunan ke Tuhan Kalian!'

News | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:39 WIB

Terkini

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

Divonis 10 Tahun, Kenapa Hakim Andi Saputra Ingin Nadiem Makarim Bebas?

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:51 WIB

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

×