Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II

Bangun Santoso

Senin, 27 Maret 2023 | 06:16 WIB
Heboh Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Diduga Jemput Sri Mulyani: Begini Aturan Sanksi Dan Penjelasan AP II
Mobil Aplhard masuk Apron Bandara Soetta. (Ist)

Suara.com - Baru-baru ini netizen kembali dihebohkan dengan viral sebuah foto mobil Alphard diduga menjemput Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang bikin heboh adalah mobil mewah berkelir hitam itu kedapatan masuk ke dalam apron Bandara Soekarno Hatta dan mendapatkan pengawalan dari petugas Bea Cukai.

Dalam foto itu terlihat sebuah mobil Toyota Alphard yang nampak penuh dengan barang bawaan. Di belakangnya, terlihat mobil berwarna silver yang bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Foto tersebut lantas diunggah ulang oleh mantan Komisaris PT Garuda Indonesia yang juga politisi NasDem Peter F Gontha di sejumlah akun media sosialnya hingga akhirnya menjadi viral.

"Ini apa lagi coba? Mobil pribadi masuk apron Bandara Soetta, menurunkan penumpang langsung dari pesawat ke mobil pribadi Alphard, terus dikawal di belakangnya sama mobil Bea Cukai. Ampun barangnya banyak amat!" tulis mantan Duta Besar RI untuk Polandia itu.

"Ini pasti pejabat. Lihat aja, ada ajudan pakai baju putih pakai ransel, tipikal pejabat atau istrinya! Udah tahu netizen bergentayangan di seantero Nusantara, kok masih berani ya? Hai, pemerintah! Periksa dong! Siapa sih mereka?" sambungnya.

Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara

Merujuk pada aturan, tak sembarangan kendaraan bisa memasuki apron bandara. Apron merupakan wilayah steril di sebuah bandara. Bahkan, penumpang yang memasuki apron dapat dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.

Ancaman hukuman tersebut tercantum dalam Pasal 435 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Adapun Pasal 435 tersebut mengatur mengenai larangan memasuki daerah terbatas yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Siapapun yang melakukan pelanggaran Pasal 435 tersebut dapat terkena sanksi denda sebesar Rp 500 juta.

baca juga

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta."

Namun demikian, menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, penjemputan penumpang pesawat di kawasan apron bisa saja dilakukan, namun ada ketentuannya. Di mana hal itu hanya bisa menggunakan kendaraan yang sudah terdaftar dan sudah berpelat nomor khusus airside.

Menurut Alvin, hanya orang-orang yang bersertifikasi dan memiliki izin saja yang boleh masuk ke wilayah apron, atau tamu-tamu khusus yang didampingi oleh pihak keamanan bandara.

Meski begitu, kata dia, bagasi tetap melalui jalur normal, layaknya penumpang umum lainnya di bandara.

Penjelasan PT Angkasa Pura II

Terkait viral mobil Alphard masuk apron Bandara Soetta, PT Angkasa Pura II akhirnya memberikan penjelasan. Melalui keterangan tertulisnya, Angkasa Pura II menyatakan, mobil Alphard memasuki apron itu terjadi karena ada kegiatan keprotokolan penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi bandara.

"PT Angkasa Pura II menyampaikan bahwa dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara yang dikelola perseroan," kata SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muard dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Holik juga memastikan setiap kegiatan protokolan sudah sesuai dengan SOP. Kendaraan yang masuk di apron bandara juga memperhatikan aspek keselamatan.

"Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan," papar Holik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

CEK FAKTA: Rumah Mewah Ganjar Pranowo Gubernur Jateng Kena Sita KPK, Simak Cek Fakta Berikut Ini

Serang | Minggu, 26 Maret 2023 | 19:00 WIB

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

CEK FAKTA: Upaya Jokowi dan Sri Mulyani Sogok KPK Ditolak!!

Mamagini | Minggu, 26 Maret 2023 | 20:01 WIB

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

Heboh Mobil Alphard Diduga Masuk Apron Bandara, Seperti Apa Aturan Sebenarnya?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 16:34 WIB

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

CEK FAKTA: Misteri Dana 300 T Terungkap, Ternyata Digelapkan Sri Mulyani, Benarkah?

Moots | Minggu, 26 Maret 2023 | 15:46 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

CEK FAKTA: Sri Mulyani Mabuk Kepalang Diinterogasi KPK, Misteri Rp 300 T Terungkap, Benarkah?

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 14:08 WIB

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

CEK FAKTA: Sri Mulyani Dipecat Secara Tidak Hormat Imbas dari Kasus Mario Dandy

Garut | Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Cuma Diam Saja, Publik Tuntut Sri Mulyani Sikapi Kasus Pejabat Bea Cukai: Ke Mana Perginya Kecaman Erosi Kepercayaan?

Tasikmalaya | Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:32 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB