Pada raker 15 Februari 2023, disepakati besaran kurs untuk 1 USD = Rp15.150,00. Namun, dalam proses pengadaan mata uang USD, nilai kurs bergerak naik. Prediksi nilai kurs yang digunakan untuk pengadaan dolar, yaitu 1 USD = Rp15.250,00.
“Kami tadi usulkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600,00 apabila selisih nilai kurs digunakan untuk Jemaah Haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU. Ini juga akan didalami bersama BPKH dan Komisi VIII DPR,” jelas Menang.
“Jadi dari komponen lunas tunda jemaah 2020 dan selisih kurs, total tambahan anggaran yang diusulkan sebesar Rp256.417.754.934,” tambahnya.
Terakhir, Menag berterima kasih atas perhatian dan sinergi efektif Komisi VIII DPR, mulai dari pembahasan anggaran hingga pengawasannya di lapangan. Menag menegaskan bahwa semua ini dilakukan demi memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.