Ia menegaskan kalai pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada Bripka Handoko atas keputusannya membuka jeruji agar tahanan bisa bertemu langsung dengan anaknya.
AKBP Muharman mengatakan, ketika peristiwa mengharukan itu terjadi,seluruh kondisi tahanan dan ruang tahanan dalam keadaan aman.
Sementara Bripka Handoko menyatakan siap menerima segala konsekuensi jika memang perbuatannya dianggap melanggar hukum. Ia menceritakan, video yang viral itu ia ambil sendiri dengan kamera ponselnya pada Jumat (24/3/2023).
Ia mengaku membuka pintu ruang tahanan itu atas kehendak sendiri, karena ia mengaku tidak tega melihat sang anak memeluk ayahnya di balik jeruji besi.
Sementara sang ayah merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Damayanti Kahyangan