Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Langkah Instan Indonesia Gelar Karpet Merah untuk Investor

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:54 WIB
Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Langkah Instan Indonesia Gelar Karpet Merah untuk Investor
Massa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi polemik di masyarakat. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut aturan tentang cipta kerja memang dipaksakan oleh pemerintah meski banyak mendapat penolakan.

"Itu memang bermasalah ya, dipaksakan betul karena memang untuk menyediakan karpet merah bagi investor," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar oleh INDIF di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Terlebih, ada banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang perlu dikritisi seperti aturan tentang buruh, lingkungan, tambang batu bara, dan lain sebagainya dalam draf yang disebut sangat tebal.

"Jadinya itu memang mau dibuat begitu tebal karena mau membuat perubahan dengan cara yang cepat. Sama saja kayak kita makan mi instan yang membuat cepat kenyang tapi enggak sehat. Sama, Ciptaker juga begitu," tutur Bivitri.

UU Ciptaker, lanjut dia, memberikan proyeksi Indonesia mampu menjadi negara maju dengan cepat tetapi substansi dan partisipasi publik dalam perancangannya dinilai belum kuat.

Perlu diketahui, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Namun, UU Cipta Kerja tersebut akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji formil.

Kemudian, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.

Lalu pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU melalui pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPR, Massa BEM SI: Kami Minta Puan Maharani Bisa Datang!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI