Di sanalah ia mendapati sang istri sudah kejang-kejang dan meninggal dunia. Pelaku sendiri sempat 'akting' panik dan yang berpura-pura membantu korban dengan memberi air kelapa muda.
Pada akhirnya, orang tua korban melarikan putrinya ke Puskesmas Pembantu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Naas, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di Puskesmas.
Pihak keluarga pun merasa ada kejanggalan atas peristiwa tersebut. Kemudian kakak kandung korban melaporkan peristiwa ini Polres Tulang Bawang. Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pelaku pun mengarah ke sang suami yakni Berry.
Polisi pun langsung menahan Berry di rumahnya pada Kamis (30/3/23) atas kasus dugaan pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana, yakni 20 tahun penjara, seumur hidup sampai hukuman mati.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma