Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mengaku laporannya soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa telah diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam aduannya itu, Endar menyertakan sejumlah dokumen terkait soal pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK sebagai barang bukti.
"Sudah diterima oleh Dewas KPK. Dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas KPK (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Dalam laporannya itu, Endar menyertakan sejumlah dokumen di antaranya, surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang memintakan dirinya tetap berada di KPK, dan surat pemberhentiannya dari KPK.
"Saya juga membawa surat penghadapan saya dari KPK ke Polri yang ditandatangani oleh pak Ketua KPK (Firli Bahuri)," katanya.
Endar berharap surat itu segera ditindak lanjuti Dewas KPK, demi memastikan nasibnya.
"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas KPK. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujarnya.
Hari ini, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Firli Bahuri dan Cahya H Harefa ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan itu dibuat Endar setelah dirinya resmi dicopot secara terhormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Surat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Tunjuk Pengganti Endar Priantoro
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.