Pengertian Zakat Fitrah: Dalil, Syarat, Niat, dan Waktu Pembayarannya

Aulia Hafisa

Rabu, 05 April 2023 | 07:00 WIB
Pengertian Zakat Fitrah: Dalil, Syarat, Niat, dan Waktu Pembayarannya
Ilustrasi beras zakat fitrah - Pengertian zakat fitrah (Freepik)

Suara.com - Mendekati hari Raya Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Lantas, apa itu zakat fitrah? Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian zakat fitrah lengka dengan hukum/dalil, syarat, niat, keutamaan, jadwal bayar, dan besarannya.

Perlu diketahui, mengeluarkan zakat fitrah tak boleh sembarangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat akan membayar zakat fitrah seperti niatnya, syaratnya, besarannya, dan jadwal bayarnya. Tapi sebelumnya, mari kita simak dulu pengertian zakat fitrah berikut ini.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan seorang Muslim di bulan Ramadhan menjelang lebaran Idulfitri.  Zakat fitrah ini wajib ditunaikan umat Muslim baik laki-laki maupun wanita setiap tahun di bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Imam Abu Daud).

Hukum Zakat Fitrah

Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik itu laki-laki maupun perempuan. Ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:

“Dari Ibnu Umar RA berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah SAW memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR Imam Bukhari)

Syarat Zakat Fitrah

Bagi umat Muslim yang akan bayar zakat fitrah, ada beberapa syarat zakat fitrah yang perlu diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka
  3. Menemui dua waktu yakni antara bulan Ramadan dan Syawal meksipun sesaat
  4. Memiliki harta lebih

Selain persyaratan di atas, ada juga syarat-syarat bagi orang yang tak wajib membayar zakat seperti berikut ini:

- Orang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan

- Anak yang lahir usai matahari terbenam di akhir Ramadhan

- Mualaf usai terbenam matahari di akhir Ramadhan

- Tanggungan seorang istri yang baru  dinikahi usai terbenam matahari di akhir Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap: Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap: Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan

News | Selasa, 04 April 2023 | 17:07 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Langsung Buat Istri, Anak dan Orang yang Jadi Tanggunganmu

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Langsung Buat Istri, Anak dan Orang yang Jadi Tanggunganmu

News | Selasa, 04 April 2023 | 16:42 WIB

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Besaran Zakat Fitrah yang Haris Dibayarkan, Ini Menurut Baznas

Purwokerto | Selasa, 04 April 2023 | 15:14 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB