Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud

Rabu, 05 April 2023 | 11:59 WIB
Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud
Ilustrasi Emas Batangan. - Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kronologi Versi Kemenkeu 

Kemenkeu membagikan kronologi dugaan TPPU yang berbeda dengan Mahfud pada Jumat (31/3/2023). Wamenkeu Suahasil Nazara menyebuy, temuan itu justru berawal dari upaya pencegahan ekspor emas oleh DJBC pada Januari 2016.

Saat itu, DJBC menghentikan kegiatan ekspor yang berpotensi melanggar ketentuan kapabeanan. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh, tertulis komoditas yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun, yang dikirimkan rupanya berupa ingot. Setelahnya, dilakukan penyidikan.

"Itu distop oleh BC. Ketika distop oleh BC, kemudian didalami dan dilihat ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penyidikan," ujar Suahasil.

Dalam proses penyidikan, DJBC bekerjasama dengan PPATK. Lalu, laporan PPATK soal transaksi Rp 189 triliun diterima DJBC. Setelah melakukan penyidikan, kasus itu pun dilanjutkan ke pengadilan yang berlangsung pada 2017-2019.

Hasilnya, bea cukai kalah dan mengajukan kasasi hingga memenangkannya. Kemudian, pada 2019 dilakukan penilitan kembali atas permintaan pihak terlapor. Begitu ditinjau, bea cukai pun kalah lagi sehingga tidak terbukti ada tindak pidana kepabeanan saat itu.

Usai kalah, penyelidikan soal TPPU tidak dilanjutkan. Sebab, kata Suahasil, apabila sebuah tindak pidana tidak terbukti di pengadilan, maka PPATK tak bisa menyelidiki lebih lanjut. Setelah itu, ada pertukaran data Kemenkeu dengan PPATK.

Beralih ke tahun 2020, DJBC kembali menemukan hal serupa pada 2016. Mereka lantas membahasnya lagi bersama PPATK. Kemudian, data terkait modus yang lama itu dilaporkan PPATK. Hal ini sudah ditindaklanjuti dalam sejumlah rapat.

Pada akhirnya melalui pengadilan, kekalahan pihak bea cukai membuat yang bersangkutan dijerat pelanggaran pajak. PPATK kembali mengirimkan hasil temuannya ke DJP Kemenkeu. Berkaitan dengan hal ini, DJP sudah memeriksa 3 wajib pajak dan mengawasi 7 wajib pajak lainnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: 30 Artis Ditangkap atas Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Benarkah?

Dengan begitu, penjelasan dari Suahasil tersebut menjawab pernyataan Mahfud soal penyerahan data pelanggaran pajak oleh PPATK ke Menkeu Sri Mulyani. Di mana menurut Mahfud isinya terkait pelanggaran cukai impor emas batangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI