Hasilnya, bea cukai kalah dan mengajukan kasasi hingga memenangkannya. Kemudian, pada 2019 dilakukan penilitan kembali atas permintaan pihak terlapor. Begitu ditinjau, bea cukai pun kalah lagi sehingga tidak terbukti ada tindak pidana kepabeanan saat itu.
Usai kalah, penyelidikan soal TPPU tidak dilanjutkan. Sebab, kata Suahasil, apabila sebuah tindak pidana tidak terbukti di pengadilan, maka PPATK tak bisa menyelidiki lebih lanjut. Setelah itu, ada pertukaran data Kemenkeu dengan PPATK.
Beralih ke tahun 2020, DJBC kembali menemukan hal serupa pada 2016. Mereka lantas membahasnya lagi bersama PPATK. Kemudian, data terkait modus yang lama itu dilaporkan PPATK. Hal ini sudah ditindaklanjuti dalam sejumlah rapat.
Pada akhirnya melalui pengadilan, kekalahan pihak bea cukai membuat yang bersangkutan dijerat pelanggaran pajak. PPATK kembali mengirimkan hasil temuannya ke DJP Kemenkeu. Berkaitan dengan hal ini, DJP sudah memeriksa 3 wajib pajak dan mengawasi 7 wajib pajak lainnya.
Dengan begitu, penjelasan dari Suahasil tersebut menjawab pernyataan Mahfud soal penyerahan data pelanggaran pajak oleh PPATK ke Menkeu Sri Mulyani. Di mana menurut Mahfud isinya terkait pelanggaran cukai impor emas batangan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti