AKBP Dody Menangis saat Bacakan Pledoi, Nekat Tilap dan Edarkan Sabu karena Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa

Rabu, 05 April 2023 | 15:48 WIB
AKBP Dody Menangis saat Bacakan Pledoi, Nekat Tilap dan Edarkan Sabu karena Takut Tolak Perintah Teddy Minahasa
Sidang kasus tilap sabu dengan terdakwa Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara di PN Jakbar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sidang perkara tilap barang bukti dan peredaran narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023).

Dalam sidang dengan terdakwa Dody ini beragendakan membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dody yang mengenakan kemeja putih nampak menangis saat membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim.

Dalam nota pembelaannnya, Dody menagatakan tidak bisa menolak perintah langsung yang diberikan atasannya.

Diketahui, atasan langsung dari Dody yakni Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

"Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu.

Ia mengklaim tidak sedikitpun terbesit dalam benaknya untuk menukar barang bukti sabu tangkapannya dengan tawas. Kemudian menjual sabu hasil penukarannya tersebut.

"Tidak pernah terbesit, terpikirkan, dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ucapnya.

Meski mengetahui hal tersebut salah, namun Dody mengaku tidak berani menolak perintah atasannya. Ia berdalih jika perintah itu bagaikan dua mata pedang untuk dirinya.

Baca Juga: Akun Instagram Difollow BNN, Young Lex Disuruh Hati-Hati

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan," tambahnya.

Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dituntut 20 Tahun

Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Diketahui, ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI