"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," bebernya.
Atas hal tersebut, Endar pada Selasa (4/4/2023) kemarin memutuskan untuk melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Keduanya diadukan karena menandatangani surat pemberhentiannya dari KPK. Endar menduga ada pelanggaran etik di balik keputusan pemberhentian dirinya tersebut.
"Tentunya, saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.