Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal

Rabu, 05 April 2023 | 15:57 WIB
Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," bebernya.

Atas hal tersebut, Endar pada Selasa (4/4/2023) kemarin memutuskan untuk melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Keduanya diadukan karena menandatangani surat pemberhentiannya dari KPK. Endar menduga ada pelanggaran etik di balik keputusan pemberhentian dirinya tersebut.

"Tentunya, saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI