Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 16:38 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online? Simak Hukumnya Menurut Buya Yahya
Ilustrasi hukum zakat fitrah online (Pixabay/tumisu)

Suara.com - Belakangan, seiring dengan perkembangan zaman pembayaran zakat bisa dilakukan secara online. Padahal, di Indonesia umumnya zakat disalurkan berupa beras. Lalu bagaimaa hukum zakat fitrah online?

Menurut penjelasan Buya Yahya dalam unggahan kanal Youtube Al Bahjah TV, zakat fitrah bisa saja dibayar secara online selama keputusan ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" jelasnya.

Selanjutnya, Buya Yahya menekankan, hal yang terpenting dari membayar zakat adalah mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu karena esensi dari zakat itu sendiri ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan."

Kemudian Buya Yahya menjelaskan, bahwa menurut Imam Syafii zakat harus merupakan bahan makan pokok yang umum dikonsumi dan di Indonesia, bentuknya berupa beras.

Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)
Potret Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Zakat fitrah disalurkan sesuai dengan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras. Jika zakat disalurkan dengan uang maka nilainya harus setara dengan harga 2,5 kilogram beras. Tak boleh dilebih-lebihkan meskipun yang membagikan seorang yang kaya raya.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama."

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," pungkasnya.

Baca Juga: Apakah Ada Cara untuk Mengembalikan Pahala Puasa yang Hangus? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadhan dan batas waktunya adalah akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. 

Hukum Zakat Fitrah Online

Kesimpulannya, Buya Yahya mengatakan umat muslim boleh membayar zakat fitrah online seperti dengan mentransfer sejumlah uang selama hal ini bisa dipertanggungjawabkan.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," jelas Buya Yahya.

lebih lanjut, ia menekankan jika pemberi zakat harus memastikan tempat yang akan diberi zakat adalah sesuai kriteria di mana cara pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga membuat penyalurannya tidak sah.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, tempatnya benar, cara membaginya benar."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI