Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 05 April 2023 | 17:50 WIB
Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (5/4/3/2023). (Suara.com/M, Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 8,3 liter sabu cair disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket 10 botol berisi cairan.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam, dengan hasil bahwa 9 botol positif mengandung methampetamina dan 1 botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," ungkap Mukti kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dari hasil pendalaman kemudian diketahui bahwa paket tersebut hendak dikirim oleh seseorang atas nama Sari Andriyani dari Batam ke Depok, Jawa Barat.

"Tersangka (Sari) menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari dua kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," jelas Mukti.

Kepada penyidik, lanjut Mukti, tersangka Sari mengaku diperintah oleh Muldani. Pria tesebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen di Depok," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Qyat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Modus Kerja Gaji Besar, Jumlah Korban Ditaksir Ribuan Orang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Modus Kerja Gaji Besar, Jumlah Korban Ditaksir Ribuan Orang

News | Selasa, 04 April 2023 | 20:41 WIB

Polri Naikan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan, Ditemukan Ada Unsur Pidana

Polri Naikan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan, Ditemukan Ada Unsur Pidana

Cianjur | Senin, 03 April 2023 | 13:05 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU

Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB

MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri

MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri

Sumatera | Rabu, 29 Maret 2023 | 05:03 WIB

Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×