Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 05 April 2023 | 17:50 WIB
Polri Bongkar Kasus Sabu Cair Sebanyak 8,3 Liter, Dikelola Narapidana di Lapas Kelas I Tangerang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (5/4/3/2023). (Suara.com/M, Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkotika jenis sabu cari yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Sebanyak 8,3 liter sabu cair disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Bea Cukai Batam terhadap sebuah paket 10 botol berisi cairan.

"Dilakukan uji sampel terhadap cairan-cairan yang terdapat di dalam botol tersebut ke laboratorium Bea dan Cukai Batam, dengan hasil bahwa 9 botol positif mengandung methampetamina dan 1 botol mengandung glukosa, fruktosa dan maltosa (madu)," ungkap Mukti kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dari hasil pendalaman kemudian diketahui bahwa paket tersebut hendak dikirim oleh seseorang atas nama Sari Andriyani dari Batam ke Depok, Jawa Barat.

"Tersangka (Sari) menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari dua kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol," jelas Mukti.

Kepada penyidik, lanjut Mukti, tersangka Sari mengaku diperintah oleh Muldani. Pria tesebut merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen di Depok," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Qyat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Modus Kerja Gaji Besar, Jumlah Korban Ditaksir Ribuan Orang

Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO ke Arab Saudi Modus Kerja Gaji Besar, Jumlah Korban Ditaksir Ribuan Orang

News | Selasa, 04 April 2023 | 20:41 WIB

Polri Naikan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan, Ditemukan Ada Unsur Pidana

Polri Naikan Status Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Penyidikan, Ditemukan Ada Unsur Pidana

| Senin, 03 April 2023 | 13:05 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU

Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Kasus TPPU

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 15:42 WIB

MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri

MAKI Laporkan Mahfud MD hingga Sri Mulyani soal Rp 349 Trilun ke Bareskrim Polri

| Rabu, 29 Maret 2023 | 05:03 WIB

Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

Profil MAKI, Pelapor Sri Mulyani dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB