Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Aulia Hafisa | Suara.com

Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya
Ilustrasi Uang - Kapan THR Karyawan Swasta Cair? (Unspalsh)

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan akan mulai menerima THR pada, Selasa (4/4/2023) kemarin. Lantas kapan THR karyawan swasta cair? 

Besaran THR yang diterima para ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang telah melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, ataupun tunjangan umum lainnya, dan tunjangan kinerja setiap bulan sebesar 50 persen. 

Sementara untuk guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta profesi dosen. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, kapan THR cair? 

Jadwal THR Karyawan Swasta 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR para pekerja swasta akan diberikan paling lambat yaitu H-7 Lebaran. 

Apabila lebaran Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023, maka seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada tanggal 14 April 2023. Adapun penerima THR ini yaitu pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. 

THR ini juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan dengab perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu. 

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Besaran THR 2023 

THR bagi karyawan swasta akan diberikan kepada para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

Sementara, besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional, sesuai perhitungan masa kerja (pee bulan) dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah. 

Kemudian, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dengan perjanjian kerja harian lepas, upah selama 1 bulan dihitung sebagai berikut: 

• Pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan ataupun lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja. 

Bagi pekerja ataupun buruh yang upahnya telah ditetapkan berdasarkan dengan satuan hasil maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

Entertainment | Rabu, 05 April 2023 | 19:51 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!

News | Rabu, 05 April 2023 | 19:28 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

News | Senin, 20 April 2026 | 20:28 WIB

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

News | Senin, 20 April 2026 | 20:15 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 19:59 WIB

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 20 April 2026 | 19:53 WIB

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

News | Senin, 20 April 2026 | 19:44 WIB

Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari

Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari

News | Senin, 20 April 2026 | 19:36 WIB

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

News | Senin, 20 April 2026 | 19:21 WIB