Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 06 April 2023 | 17:03 WIB
Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David
Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.

Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun dibagi dua untuk pelaku anak, yakni 6 tahun penjara.

"Pelaku bersangkutan itu sudah disidang dan salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (05/04/2023) kemarin.

Sebelumnya, jaksa sudah membacakan dakwaan kepada AG yang diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun membuat AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, faktanya AG hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Duduk perkara dari tuntutan 4 tahun ini diungkap oleh Kajari Syarief. Alasan utama dari tuntutan 4 tahun ini adalah karena AG masih tergolong anak-anak dan di bawah umur.

Hal ini pun menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Tuntutan penjara kepada anak ini juga diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di UU ini, tertulis jelas bahwa jika ada tedakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Maka dari itu, AG juga akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama menjalani hukuman. Kajari mengaku kemungkinan besar ancaman vonis yang mungkin bisa menjerat AG paling berat setengah dari pasal yang berlaku, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, pihak Kejari Jaksel mengungkap keputusan akhir akan segera diumumkan di sidang vonis.

Tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan kepada AG ternyata diprotes oleh pihak korban David . Ayah David, Jonatan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada AG karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai.

Terlebih kelakuan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas sampai menyebabkan David koma selama berminggu-minggu di rumah sakit.

Hal ini pun diungkap Jonatan lewat Twitternya @seeksixsuck.

"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya (kepada AG)? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan david gak penting?" tanya Jonatan dengan nada kesal.

Ia pun sejak awal sudah meminta pihak Jaksa dan Kepolisian untuk bertindak secara objektif.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang

Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang

News | Kamis, 06 April 2023 | 16:53 WIB

Beda dengan AG, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Digelar Terbuka

Beda dengan AG, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Digelar Terbuka

News | Kamis, 06 April 2023 | 16:19 WIB

AG Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus David Ozora, Apa Isinya?

AG Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus David Ozora, Apa Isinya?

News | Kamis, 06 April 2023 | 16:08 WIB

Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!

Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!

News | Kamis, 06 April 2023 | 15:44 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?

Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?

Lifestyle | Kamis, 06 April 2023 | 11:59 WIB

Ayah David Ozora Protes AG Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Sindir JPU Tak Bisa Hitung-hitungan

Ayah David Ozora Protes AG Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Sindir JPU Tak Bisa Hitung-hitungan

Entertainment | Kamis, 06 April 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB