Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 19:20 WIB
Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
Ilustrasi THR Lebaran [Shutterstock]

Suara.com - Camat Cengkareng Ahmad Farih angkat bicara soal penarikan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat. Ia menyebut surat permohonan kepada warga itu sekarang sudah dicabut.

Pihaknya, melalui jajaran kelurahan, telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ujar Farih saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Terkait hal ini, Farih menyebut, memang tidak ada aturan yang melarang pengurus RT untuk menarik iuran THR. Namun, permohonan itu bertentangan dengan norma masyarakat.

"Tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat ditengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," ucapnya.

Pihak pengurus RT memang jadwalnya melakukan penarikan iuran pada 2 April lalu. Namun, Farih menyebut hal itu belum dilakukan dan pihak RT siap membatalkannya.

"Mereka siap mencabut hari ini juga," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan THR Idul Fitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 09/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.

Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu.

Viral pengurus RT di Cengkareng minta THR kepada warganya.
Viral pengurus RT di Cengkareng minta THR kepada warganya.

Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.

Merespons soal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menelpon Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Heru belum memastikan tindakan apa yang akan diberikan pada pengurus RT itu. Ia ingin lebih dulu melakukan klarifikasi dari Lurah dan jajarannya akan menyelesaikan persoalan ini.

"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga Mulai Rp 50 Ribu Sampai Rp 300 Ribu, Boleh Dicicil Tiga Kali

Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga Mulai Rp 50 Ribu Sampai Rp 300 Ribu, Boleh Dicicil Tiga Kali

News | Kamis, 06 April 2023 | 15:45 WIB

Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya

Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya

News | Kamis, 06 April 2023 | 13:18 WIB

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Ormas Peras Minta THR? Polresta Tangerang: Segera Lapor!

Jakarta | Rabu, 05 April 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB