AG tidak dihadirkan di sidang
Sebelumnya, AG tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Terkait dengan adanya tuntutan yang dilayangkan, yakni pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun lamanya, pihak AG menyebut akan bersikap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.
Reaksi pihak David
Kuasa hukum David, Melisa Anggraeni menilai bahwa pleidoi yang disampaikan terdakwa AG tersebut rapuh dan dinilai tak kuat. Menurutnya, pleidoi itu tidak mampu membantah analisis yuridis yang disampaikan JPU.
Ia pun menyorot tajam isi pleidoi AG yang meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas dalam kasus penganiayaan tersebut. Melisa pun memandang bahwa permintaan tersebut tidak masuk akal, mengingat kondisi David yang mengalami luka berat.
Dengan penuh harapan, Melisa berharap keadilan akan berpihak pada David atas kasus ini. Ia menyebut masa depan serta cita-cita dari David telah dirusak karena adanya penganiayaan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: CEK FAKTA: Kejagung Akhirnya Turun Tangan, Perintahkan JPU Tuntut Mario Dandy Hukuman Mati?