Gugat KPU dan desak tunda Pemilu
Partai Berkarya menggugat KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan usai mereka diputuskan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta ganti rugi sebesar Rp240 miliar dan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Situasi ini tak asing karena sebelumnya, Partai Prima juga melakukan hal serupa. Kemenangan yang diperoleh Prima membuat Berkarya mengikuti langkah tersebut.
Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi, mengaku heran mengapa KPU tak meloloskan partainya di tahap pendaftaran. Sebab, menurutnya, Berkarya bukan partai baru dan sempat menerima perolehan hampir tiga juta suara di Pemilu 2019.
Menanggapi gugatan tersebut, KPU menyatakan bakal mempersiapkan perlawanan. Hal ini akan dilakukan dengan lebih baik ketimbang saat menghadapi Partai Prima.
Sejumlah partai lain, seperti Demokrat dan PAN juga mendukung KPU. Menurut mereka, PN Jakpus tak punya wewenang untuk menunda pemilu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti