Titah Firli Penentu Nasib Punggawa KPK

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 10 April 2023 | 15:58 WIB
Titah Firli Penentu Nasib Punggawa KPK
Ilustrasi Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Ema Rohimah)

Endar kemudian menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengadukan nasibnya di KPK. Kapolri mengatakan agar tetap bertahan di KPK sesuai perintah.

"Perintahnya (Kapolri) cuma satu, saya melaksanakan tugas sebagaimana surat perpanjangan tugas saya tanggal 29 Maret yang sudah dikirim ke KPK," tegasnya.

Berbalas Surat, Kapolri dan Ketua KPK

Kabar pengembalian Endar ke Polri sudah tercium sejak lama. Selain Endar, ada rekan sejawatnya sesame anggota Polri di KPK yang ‘dipulangkan’ ke institusi asalnya. Adalah Irjen Karyoto, sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dikembalikan oleh Firli ke Mabes Polri.

Keinginan Firli untuk mengembalikan Endar dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada 11 November 2022 lalu. Di dalam surat dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar di Polri.

Beberapa bulan berselang, Kapolri menjawab surat KPK tertanggal 29 Maret 2023 dengan jawaban menerima Karyoto kembali ke Polri dan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran.

Sedangkan Endar diperintahkan tetap di KPK sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sebagai bagian penguatan bagi lembaga antikorupsi. Dalam arti masa kerja Endar diperpanjang di KPK, setelah sebelumnya tiga tahun mengabdi.

Tak terima, pada 30 Maret 2023, Firli Bahuri kembali mengirimkan surat kepada Kapolri tentang penghadapan (pengembalian) Endar ke Polri. Hingga akhirnya pada 31 Maret, KPK mengeluarkan surat pemberhentian Endar.

Menanggapi sikap KPK itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan menghormati aturan yang berlaku di KPK. Namun menurutnya, keputusan Polri memperpanjang masa kerja Endar di KPK dilakukan sesuai pertimbangan.

Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK melalui proses open bidding yang cukup berat yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan terpilih. Tentunya Polri sampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit pada Rabu, 5 April lalu.

Dia menegaskan, mempertahankan Endar untuk tetap memperkuat KPK sesuai komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kami tarik justru melemahkan KPK," terangnya.

Dugaan Pemaksaan Kasus Formula E

Pengembalian Karyoto dan Endar diduga karena keduanya menolak untuk meningkatkan status penyelidikan kasus Formula-E ke tahap penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri diduga menjadi dalang utamanya. Firli disinyalir memiliki kepentingan dalam kasus Formula-E, yang disebut-sebut sebagai alat mencegah langkah Anies Baswedan maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Isu tersebut santer di lingkungan internal lembaga antikorupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI