Beberapa hari sebelum, pada Kamis malam, 30 Maret 2023, Endar dihubungi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri KPK. Dia diminta untuk menghadap pimpinan lembaga antikorupsi itu.
“Saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa," ujarnya.
Keesokan harinya, Jumat pagi 31 Maret, dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk mengjadap. Dia memasuki salah satu ruang rapat di lantai 15. Di sana dia ditemui sejumlah pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua Nurul Ghufron, Sekjen Cahya H Harefa, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, dan Inspektur.
Dalam pertemuan itu, dia disodorkan surat pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan surat pengembalian ke institusi asalnya, Polri. Dalam surat itu tertulis Endar diberhentikan sejak tanggal 1 April 2023. Mendapati surat itu, Endar tegas menolak.
"Intinya saya tidak menerima SK (surat keputusan) itu, atau saya akan menjawab menerima, tidak!" tegasnya.
Endar kemudian menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengadukan nasibnya di KPK. Kapolri mengatakan agar tetap bertahan di KPK sesuai perintah.
"Perintahnya (Kapolri) cuma satu, saya melaksanakan tugas sebagaimana surat perpanjangan tugas saya tanggal 29 Maret yang sudah dikirim ke KPK," tegasnya.
Berbalas Surat, Kapolri dan Ketua KPK
Kabar pengembalian Endar ke Polri sudah tercium sejak lama. Selain Endar, ada rekan sejawatnya sesame anggota Polri di KPK yang ‘dipulangkan’ ke institusi asalnya. Adalah Irjen Karyoto, sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK juga dikembalikan oleh Firli ke Mabes Polri.
Baca Juga: Periksa Keasliannya, Inspektorat DKI Kirim Barang Mewah Keluarga Pejabat Dishub ke KPK
Keinginan Firli untuk mengembalikan Endar dan Karyoto diketahui berdasarkan surat pimpinan KPK kepada Kapolri pada 11 November 2022 lalu. Di dalam surat dengan dalih permintaan promosi jabatan kepada Karyoto dan Endar di Polri.